Dalam pengakuannya, pelaku AR membunuh korban di rumahnya. Saat itu rumahnya lagi sepi karena orang tuanya sedang menjual di warung. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Aksi keduanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO