Mengingat hasil evaluasi kredit debitur tersebut didasarkan pada putusan masing – masing bank, maka tiap – tiap lender memiliki kebijakan tersendiri dalam membentuk cadangan dana untuk kreditnya. Walaupun begitu, kebijakan lender itu pun tidak boleh melenceng dari beberapa kiriteria yang terdapat dalam PAPI. Adapun ketentuan pengukuran cadangan menurut CKPN berdasarkan https://papi5569146.blogozz.com/22293433/rumored-buzz-on-papi55