إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ Lebih mulia orang tua yang mengaqiqahkan anaknya sebelum baliq dari pada orang tua yang tidak mengaqiqahkan anak-anaknya. Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah. Lebih populer disebut kambin... https://battistac086zjt5.mywikiparty.com/user